Definitif.id, Politik – Seorang masyarakat Kecamatan Sumalata Timur, melaporkan Kepala Desa Buluwatu ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sumalata Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu, sesuai dengan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pelapor menghubungi Awak Media dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Buluwatu, yang juga suami dari Camat Sumalata Timur, diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu. Pelapor menuturkan kronologis kejadian yang melatarbelakangi laporan tersebut.
Pada tanggal 15/01/2024, sekitar Ba’da Zhuhur, Pelapor menyaksikan Kepala Desa Buluwatu menggunakan kendaraan pribadi Toyota Rush yang tertempel stiker salah satu Calon Legislatif (Caleg). Kendaraan tersebut kemudian diparkir di rumah jabatan Camat Sumalata Timur. Pelapor menilai, tindakan ini dapat menguntungkan Caleg tertentu dan merugikan Caleg lainnya di Sumalata Timur.
Pelapor menyampaikan ke Media, bahwa tindakan tersebut di mata masyarakat, menciptakan citra keberpihakan Kepala Desa kepada satu Caleg, yang bisa mempengaruhi dukungan dari aparat pemerintah. Pelapor juga menyebut bahwa Panwaslu Desa telah mencoba mencegah dan menegur Kepala Desa, namun upaya tersebut diabaikan.
Ketua Panwaslu, Rio Tjipto Angio, mengkonfirmasi adanya laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Laporan diterima di luar jam kerja, dan pelapor diminta untuk kembali hari berikutnya. Namun, berkas laporan sudah diterima oleh bagian penanganan kasus pelanggaran UU Pemilu.
