Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dugaan Kesengajaan Penyidik dalam Kasus Rum Pagau, Tantangan terhadap Integritas Penegakan Hukum

Jhojo Rumampuk. (Ist)

Oleh: Jhojo Rumampuk | Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo

Definitif.id, Opini – Kasus penistaan profesi, pencemaran nama baik, dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Rum Pagau terhadap salah satu jurnalis di Boalemo telah menimbulkan polemik serius, terutama terkait kinerja penyidik di Polres Boalemo dan Polda Gorontalo.

Dugaan adanya kesengajaan dari pihak penyidik dalam menangani kasus ini semakin memperkeruh situasi, memicu kekhawatiran tentang integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah tersebut.

Tindakan DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo dan salah satu jurnalis Boalemo, Rein Daima, yang berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik ke Mabes Polri, merupakan langkah yang mencerminkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap proses hukum di tingkat lokal.

Ketidakpercayaan ini berakar dari pandangan bahwa aparat penegak hukum mungkin tidak menjalankan tugas mereka secara independen dan profesional, terutama ketika berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan.

Etika dan Profesionalisme Polri di Persimpangan

Dalam setiap kasus hukum, khususnya yang melibatkan penistaan dan pencemaran nama baik, etika dan profesionalisme penyidik menjadi faktor kunci yang menentukan keadilan.

Dugaan bahwa ada penyidik yang sengaja menghambat atau tidak serius dalam menangani kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Bagikan: