Definitif.id, Bitung – Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap remaja berinisial RS (16) oleh kelompok RP alias Tito CS di Kota Bitung, Sulawesi Utara kian menuai sorotan tajam.
Pasalnya, selain berkas perkara para tersangka yang tak kunjung disidangkan meski sudah mengendap lebih dari delapan bulan, proses awal penahanan terhadap korban oleh kepolisian juga menyisakan deretan dugaan pelanggaran prosedur hukum yang serius.
Kasus ini bermula dari peristiwa persekusi dan aksi main hakim sendiri yang dialami RS pada Januari 2026 lalu. Korban dijemput paksa dan diduga diintimidasi oleh Tito Cs hingga terpaksa mengiyakan tuduhan pembakaran rumah di Bitung Timur.
Namun alih-alih dilindungi dari aksi premanisme tersebut, korban yang diserahkan ke Polres Bitung justru langsung ditahan selama lima hari berturut-turut.
RS baru dibebaskan setelah pihak keluarga menyodorkan bukti alibi tak terbantahkan bahwa korban berada di rumah saat kebakaran terjadi.
Praktik menahan seorang anak di bawah umur berdasarkan pengakuan paksa hasil dugaan persekusi oleh Tito Cs dinilai melangkahi berbagai regulasi hukum positif. Tindakan tersebut menabrak hak konstitusional anak dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, serta mengangkangi aturan lex specialis UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam UU SPPA, penahanan terhadap anak di bawah umur bersifat ultimum remedium (upaya paling akhir) dan wajib didampingi oleh orang tua, penasihat hukum, serta Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS) sejak detik pertama diamankan. Langkah penahanan tanpa verifikasi alat bukti sah tersebut juga berpotensi melanggar KUHAP serta Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Standar HAM Polri dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.
Ironisnya, saat tim redaksi mencoba meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan dugaan pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP) terkait penahanan awal remaja RS selama lima hari tersebut, pihak kepolisian memilih bungkam.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., S.H., M.H., tidak memberikan respon sama sekali saat dikonfirmasi tim wartawan Kamis 1 Oktober 2026 melalui pesan WhatsApp, padahal pesan konfirmasi tersebut terpantau terkirim.
Aksi bungkam alias tutup mulut Kasat Reskrim Polres Bitung, sejak Senin 13 Juli 2026.
Aksi bungkam pihak kepolisian ini kian mempertegas kesan minimnya transparansi dalam penanganan perkara yang sudah berjalan selama 240 hari lebih sejak dilaporkan resmi pada 31 Januari 2026.
Sikap tidak responsif dari pihak kepolisian ini disayangkan oleh pihak keluarga dan publik. Di satu sisi, penyidik bertindak sangat cepat mengurung korban anak yang menjadi korban persekusi Tito Cs.
Namun di sisi lain, proses penuntasan hukum terhadap para pelaku utama penganiayaan (Tito CS) yang sudah berstatus tersangka justru terkesan berjalan lambat dan berbelit-belit hingga delapan bulan tanpa kepastian persidangan.
Publik dan pihak keluarga mendesak Polda Sulawesi Utara melalui Divpropam turun tangan melakukan audit internal terhadap jajaran Satreskrim Polres Bitung atas dugaan kekeliruan prosedur penahanan anak. Di saat yang sama, penyidik dan Kejaksaan diminta segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Negeri agar keadilan bagi korban tidak terus disandera oleh ketidakpastian hukum.
Diberitakan sebelumnya, Ibu korban, Syamsia Anapia, mengungkapkan kronologi memilukan yang dialami putranya melalui keterangan pers pada Selasa (3/2/2026). Ia mengecam keras aksi main hakim sendiri tersebut dan mendesak aparat kepolisian bertindak tegas.
Peristiwa ini merupakan buntut dari kebakaran di Kelurahan Bitung Timur yang terjadi pada 12 Januari 2026. Sembilan hari berselang, tepatnya Rabu (21/1/2026), RS dijemput paksa oleh sejumlah orang yang diduga suruhan Tito tanpa izin pihak keluarga.
Korban dibawa ke kediaman pribadi oknum ketua ormas tersebut untuk diinterogasi secara sepihak. Di sana, RS diduga dipaksa mengakui sebagai pelaku pembakaran rumah tersebut.
“Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut,” ujar Syamsia dengan nada getir.
Usai terpakasa mengaku, RS diserahkan ke Polsek Maesa dan sempat ditahan di Polres Bitung selama lima hari. Namun, keadilan akhirnya berpihak pada RS. Pada 26 Januari 2026, ia dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah setelah keluarga menyodorkan bukti kuat bahwa RS berada di rumah saat kebakaran terjadi.
Tak terima buah hatinya diperlakukan tidak manusiawi, pihak keluarga resmi melapor ke Polres Bitung. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut,” tegas Syamsia.
Dikutip dari artikel skemalangit.com berjudul “Seorang Remaja di Kota Bitung Diduga Jadi Korban Intimidasi,” yang tayang Selasa 3 Februari 2026, Tito membenarkan adanya dugaan tindakan kekerasan dalam proses interogasi sepihak terhadap korban.
“Yang menyalakan korek api ke baju korban saya lupa kalau siapa, dia laki-laki di samping saya. Kalau yang menampar dari belakang itu perempuan, yang saya tahu marganya Ibu itu tapi namanya saya tidak tahu,” beber Tito dikutip dari artikel skemalangit.com.
Selain itu, RP alias Tito membenarkan, dirinya yang telah menyuruh seseorang untuk menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya.
“Bukan cuma saya yang suruh, banyak masyarakat yang suruh cari, daripada massa yang pergi menjemput, makanya cuma beberapa perwakilan saja yang disuruh pergi menjemput,” terang Tito.
Berdasarkan rekaman video berdurasi 03.45 menit yang beredar luas, RS tampak diduga dipersekusi dan dianiaya oleh sejumlah orang.
Dalam video tersebut, RS terlihat ditampar oleh seorang wanita, diancam dengan korek api yang dinyalakan ke bajunya, hingga kakinya ditindih menggunakan meja oleh Tito dan seorang pria lansia.








