Definitif.id, Malang – Di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari tanah kas desa (TKD) mengundang perhatian publik. Dugaan ini mencakup adanya tim panitia penilai fiktif serta manipulasi harga sewa tanah yang jauh dari nilai wajar. Pada Rabu (07/08/2024), isu ini memicu reaksi dari berbagai pihak, menuntut transparansi dan tindakan tegas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, AP., S.Sos., M.AP., dalam konfirmasinya melalui WhatsApp, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan Camat Pagak untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, serta melibatkan Inspektorat,” ujarnya.
Eko menambahkan bahwa pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Perbup Nomor 25 Tahun 2022 Pasal 15, sehingga pemerintah desa harus mematuhi ketentuan tersebut.
DPMD terus melakukan pembinaan terkait pengelolaan aset desa, khususnya di Kecamatan Pagak. Camat Pagak juga berperan aktif sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat kecamatan.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan Inspektorat terkait pelaksanaan regulasi pemerintahan desa,” jelas Eko lebih lanjut, menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam mengelola aset desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengenai kinerja Inspektorat pada tahun 2023 menyatakan, bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan hasilnya sudah ditindaklanjuti. Namun, ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terkait nilai sewa 6 juta per hektar yang dinilai warga Pagak terlalu rendah dan tidak wajar, Inspektorat enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Berbeda dengan sikap Inspektorat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pagak, Nita Dwi Prasetyaningtyas, S.STP., M.AP., menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa pengelolaan TKD bukan dalam wewenangnya untuk dijawab.
“Terkait TKD bukan ranah saya untuk menjawab nggih Pak, kita pihak kecamatan ketika monev ke desa bersifat mengingatkan bahwa segala sesuatu terkait TKD harus sesuai dengan regulasi dan juknis yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Pagak, Drs. Sugeng Hari Susanta, M.M., hingga berita ini diterbitkan, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait nilai sewa TKD yang dinilai sangat murah tersebut.
Hasil investigasi media menunjukkan bahwa praktik sewa murah TKD sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan berulang kali terjadi saat evaluasi APBdes di kecamatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan yang dilakukan pihak kecamatan dan pemeriksa anggaran selama ini.
Warga Desa Pagak mendesak transparansi dalam pengelolaan anggaran desa untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat dan memastikan pembangunan desa berjalan dengan lebih baik. Mereka berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama. (Fery)