Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dugaan Perampasan oleh Oknum Debt Collector di Malang: Ibu Rumah Tangga jadi Korban

Definitif.id, Kota Malang – Berdasarkan laporan masyarakat, kelompok oknum Debt Collector diduga kembali melakukan perampasan di Kota Malang.

Kali ini, korban yang diduga adalah TN, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Demak RT 04 RW 01, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kejadian tersebut terjadi saat TN menjadi sasaran perampasan oleh oknum Debt Collector yang mengaku berasal dari perusahaan Mandiri Finance.

Akibat kejadian tersebut, TN mengalami luka pada jari jempol kanannya.

Menurut keterangan TN kepada Media, peristiwa pencurian tersebut terjadi saat mobil yang ia kendarai sedang melintas di Jalan Raya Sawojajar, Kota Malang.

“Saat mobil sedang melaju, saya diikuti oleh sekitar tujuh Debt Collector di Jalan Raya Sawojajar, Kota Malang. Beberapa orang yang berbadan besar menghadang dan menggeledah saya, kemudian tiba-tiba datang beberapa orang lagi yang langsung merebut kunci mobil yang masih tertancap di tengah jalan,” ujarnya pada Selasa (30/05/2023) sekitar pukul 11 siang.

Dalam mobil tersebut, terdapat orang tua dan anak-anak Titin yang sempat menangis histeris. Titin menjelaskan bahwa perampasan yang dialaminya dan anak-anaknya dilakukan oleh oknum Debt Collector dari perusahaan Mandiri Finance.

Mereka baru mengetahui identitas pelaku perampasan setelah oknum tersebut mengancam akan menyita mobil yang mereka kendarai bersama ibu dan anak-anaknya.

“Kami tidak tahu sejak kapan kami diikuti oleh mobil tersebut. Dan kami sangat terkejut saat mobil yang saya kendarai dihentikan dengan paksa oleh beberapa orang yang berbadan besar hingga kami dibawa masuk ke kantor Mandiri Finance di Sawojajar, Kota Malang. Ketika saya masuk sebentar ke kantor, tiba-tiba kami disuruh tanda tangan. Kami tidak mau tanda tangan karena tidak tahu untuk apa. Namun saat kami keluar dari kantor, mobil yang kami bawa bersama dengan STNK dan remote kontrolnya sudah tidak ada, karena oknum Debt Collector tersebut membawanya kabur,” jelasnya.

Akibat perampasan tersebut, TN meminta pendampingan dari kuasa hukum Mat Sulam, yang dipimpin oleh Edi Winarko, S.H untuk mendatangi kantor Mandiri Finance.

Perdebatan sangat alot terjadi antara pihak Mandiri Finance dan pengacara TN.

Meskipun nasabah bersedia membayar tunggakan, pihak Mandiri Finance yang diwakili oleh Usman tidak mau mengeluarkan mobil tersebut.

Mereka bersikeras agar pembayaran ditujukan kepada Debt Collector yang melakukan penahanan paksa.

Pornomo, panggilan akrab Ipong, yang merupakan pemilik PT Nizar Mandiri, juga membenarkan bahwa anak buahnya yang diduga sebagai oknum Debt Collector melakukan penahanan paksa terhadap mobil Daihatsu Ayla dengan plat nomor N 1846 HO dan ditemani oleh Collector bernama Khodir, Dovar, dan teman-temannya. (Veri)

Bagikan: