Atas kebijakan itu Fraksi Nasdem berpendapat, pada dasarnya kebijakan mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai hanya untuk 10 bulan pada APBD induk tahun anggaran 2022 adalah sebagai bentuk tidak konsisten terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa belanja pegawai termasuk belanja yang bersifat mengikat, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengalokasian anggaran.
“Terhadap keadaan ini Fraksi Nasdem berharap untuk tahun anggaran ke depan pengalokasian anggaran belanja pegawai yang tidak sesuai kebutuhan yang sebenarnya agar tidak terulang lagi,” pungkas Jerry Kiswanto (***)








