“Menurut undang-undang, kekurangan alokasi ADD pada tahun sebelumnya wajib dialokasikan dalam anggaran tahun berikutnya. Pemprov Gorontalo telah sepakat dengan Komisi I bahwa jika dalam Ranperda APBD TA 2025 tidak terdapat alokasi untuk menutupi kekurangan tersebut, maka Pemprov akan memberikan catatan dalam evaluasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa catatan evaluasi bersifat mengikat. “Jika catatan ini tidak dipatuhi, Pemprov tidak akan memberikan nomor register terhadap Ranperda APBD, sehingga Perda tersebut tidak dapat diundangkan,” tegasnya.
Jaminan Hak Desa dalam Undang-Undang
Umar Karim menegaskan bahwa hak desa untuk mendapatkan ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Undang-undang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 10% dari ADD serta 10% dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi untuk desa. Hak ini tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Umar Karim memastikan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan terus mengawal pelaksanaan kewajiban tersebut. “Mulai sekarang, kami akan memastikan desa menerima haknya tanpa ada pengurangan. Ini komitmen kami,” pungkasnya.








