Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Gaji Aparat Desa, Kades dan BPD Akan Terbayar, Dikawal Langsung Komisi I Deprov

Definitif.id, Gorontalo –  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja membahas kewenangan Gubernur Gorontalo dalam mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo, khususnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD dan peraturan penjabaran APBD, Selasa (17/12/2024).

Rapat tersebut dihadiri Pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk Asisten I, perwakilan Badan Keuangan Daerah, Biro Hukum, serta pejabat lain yang berwenang mengevaluasi Ranperda APBD. Selain itu, hadir pula pengurus Asosiasi Perangkat Desa dan sejumlah Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Gorontalo.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan memastikan alokasi kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang belum dibayarkan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 agar dimasukkan dalam APBD TA 2025.

“Kami dari Komisi I telah meminta kepada tim evaluasi APBD Pemprov Gorontalo untuk memastikan kekurangan ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada TA 2024 dialokasikan dalam APBD Kabupaten Gorontalo TA 2025,” jelas Umar Karim, yang akrab disapa UK.

“Kekurangan tersebut telah menyebabkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gorontalo tidak menerima penghasilan tetap (siltap) atau gaji serta tunjangan selama dua bulan,” tambahnya.

Evaluasi dan Catatan Kewajiban Pemda

Umar Karim juga menjelaskan bahwa Gubernur dan tim evaluasi APBD memiliki kewenangan memberikan catatan yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD apabila ditemukan kekurangan alokasi anggaran sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Bagikan: