, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja membahas kewenangan Gubernur Gorontalo dalam mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo, khususnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD dan peraturan penjabaran APBD, Selasa (17/12/2024).
Rapat tersebut dihadiri Pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk Asisten I, perwakilan Badan Keuangan Daerah, Biro Hukum, serta pejabat lain yang berwenang mengevaluasi Ranperda APBD. Selain itu, hadir pula pengurus Asosiasi Perangkat Desa dan sejumlah Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan memastikan alokasi kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang belum dibayarkan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 agar dimasukkan dalam APBD TA 2025.