Definitif.id, Gorontalo – Dugaan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai sopir pribadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat setelah Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3G) mengklaim menemukan adanya perubahan pola penganggaran pembiayaan sopir dari satu periode ke periode berikutnya.
Mengutip dari Faktanews.com, Ketua LP3G, Abdullah Deno Djarai, mengatakan hasil penelusuran lembaganya menunjukkan dugaan pembiayaan sopir pribadi anggota DPRD telah berlangsung sejak periode 2019–2024 dan diduga berlanjut pada periode 2024–2029 dengan mekanisme yang berbeda.
Menurut Deno, pada periode 2019–2024, anggaran untuk sopir disebut tercantum secara langsung dalam pos belanja Sekretariat DPRD. Nilainya, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen anggaran, disebut mencapai lebih dari Rp700 juta setiap tahun.
Sementara pada periode berjalan, Deno menduga pola tersebut mengalami perubahan. Para sopir yang bekerja untuk anggota DPRD disebut tidak lagi dicantumkan secara langsung sebagai sopir, melainkan masuk dalam skema tenaga alih daya atau outsourcing dengan administrasi sebagai tenaga administrasi.
“Pada periode sebelumnya pembayaran diduga dilakukan melalui pos gaji sopir dalam APBD. Sementara pada periode sekarang, pembiayaannya diduga dialihkan melalui pengadaan tenaga outsourcing yang secara administrasi dicatat sebagai tenaga administrasi,” kata Deno.
Ia menyebut indikasi tersebut dapat ditelusuri melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD pada periode 2019–2024. Dalam dokumen tersebut, kata dia, terdapat alokasi anggaran gaji sopir yang nilainya sekitar Rp782 juta dalam satu tahun anggaran.
Untuk periode 2024–2029, Deno mengaku menemukan indikasi serupa melalui Surat Keputusan (SK) Sekretaris DPRD mengenai pengangkatan tenaga outsourcing bidang administrasi.
“Dalam SK itu terdapat sejumlah nama yang diduga merupakan sopir pribadi anggota DPRD, namun diadministrasikan sebagai tenaga administrasi,” ujarnya.
Dugaan tersebut, lanjut Deno, juga memiliki keterkaitan dengan pernyataan salah seorang anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki. Sebelumnya, Sun Biki disebut mengakui bahwa sopir pribadinya saat ini masuk dalam skema outsourcing.
Selain mekanisme penganggaran, LP3G juga mempertanyakan jumlah penerima fasilitas tersebut.
Deno berpendapat bahwa berdasarkan kebutuhan riil, pembiayaan sopir melalui APBD semestinya dibatasi pada posisi tertentu yang memang berkaitan langsung dengan kebutuhan kedinasan DPRD. Ia menyebut empat sopir pimpinan DPRD dan satu sopir Sekretaris DPRD sebagai kebutuhan yang menurut perhitungannya layak dibiayai melalui anggaran.
Dengan asumsi gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk lima orang, kebutuhan anggaran tersebut diperkirakan sekitar Rp150 juta per tahun.
Namun, Deno membandingkan angka tersebut dengan pagu anggaran gaji sopir yang disebut mencapai sekitar Rp782 juta per tahun. Dari perhitungan itu, terdapat selisih sekitar Rp632 juta per tahun yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Jika dikalikan selama lima tahun masa jabatan DPRD periode 2019–2024, selisih tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
“Perhitungan itu baru untuk periode 2019–2024 dan belum memasukkan periode yang sedang berjalan. Padahal sebagian besar anggota DPRD periode lalu masih menjabat hingga sekarang,” katanya.
Untuk periode 2024–2029, Deno menduga sebanyak 41 anggota DPRD di luar unsur pimpinan memiliki sopir yang masuk dalam skema outsourcing.
Dengan asumsi honor sebesar Rp3 juta per orang setiap bulan, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp123 juta per bulan atau sekitar Rp1,4 miliar dalam setahun.
Berdasarkan akumulasi perhitungan tersebut, LP3G memperkirakan dugaan kerugian APBD untuk pembiayaan sopir pribadi sejak 2019 hingga 2026 dapat mencapai sekitar Rp4,6 miliar yang bisa berpotensi masuk dalam kategori korupsi karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Deno menyebut angka itu masih dapat bertambah apabila dugaan pembiayaan serupa pada periode 2014–2019 turut dihitung.
“Jika seluruh dugaan itu terbukti, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan para sopir, melainkan pihak-pihak yang merancang dan menikmati skema tersebut,” tegasnya.
Selain persoalan pembiayaan sopir, LP3G juga mengaku sedang menyoroti sejumlah dugaan persoalan lain dalam pengelolaan anggaran DPRD Provinsi Gorontalo.
Di antaranya dugaan pembengkakan anggaran kegiatan bimbingan teknis di Bandung, pengadaan makanan dan minuman melalui PIAD, serta persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang disebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Deno menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan, di antaranya dugaan pengadaan kendaraan dinas fiktif, outsourcing fiktif, serta penggunaan anggaran makan dan minum dalam kegiatan reses.
LP3G juga mengaku tengah mendalami dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir), terutama proyek pembangunan pagar sekolah yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee atau transaksi paket pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Ketua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan Ketua Fraksi periode sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretariat DPRD, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam dugaan tersebut.
