HomeNews

Gegara Buah Kemiri, Warga Biluhu Diduga Dianiaya Tetangga, Pemerintah Desa Terkesan Acuh

Korban Penganiayaan ketika melapor di Polsek Batudaa Pantai/insert wajah korban yang memar akibat pukulan pelaku. (Foto: Istimewa)

Definitif.id Kabupaten Gorontalo – Perisitiwa pilu dialami Ali Ihsan (50) warga Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo. Bagaimana tidak, gegara mempertahankan kebun kemiri miliknya, dirinya mendapat tindakan penganiayaan oleh tetangganya sendiri, AP alias Ari (55) warga desa yang sama, pada 4 Januari 2025 silam.

Kepada media, Ali Ihsan didampingi keluarga menjelaskan peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya. Menurut pengakuannya, peristiwa tersebut dipicu oleh pelaku yang mengklaim bahwa lahan kebun dan buah kemiri yang dipanen korban adalah milik pelaku.

“Dia (pelaku) bilang itu kemiri dia punya, padahal itu kemiri saya tanam sendiri,” ungkap Ali saat ditemui Media dikediamannya, Kamis (30/01/2025).

Ali menambahkan, kronologi penganiayaan tersebut bermula pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, korban bersama anak dan menantunya pergi ke kebun milik korban untuk memanen buah kemiri. Berselang 3 jam, terduga pelaku mendatangi korban sambil membawa parang serta langsung membentak dan mencaci maki korban dihadapan anak dan menantunya. Parahnya lagi, terduga pelaku menuduh korban sebagai pencuri.

“Saya bersama anak dan menantu saya pergi ke kebun jam 09.00 WITA untuk memanen buah kemiri milik saya, kemudian sekitar pukul 12.00 WITA pelaku datang membawa parang menemui saya sambil mencaci maki saya dan mengklaim bahwa buah kemiri itu miliknya, bahkan saya juga dia (pelaku) sebut pencuri,” ungkap Ali.

Korban yang takut berselisih paham serta tidak ingin ada kekerasan hanya bisa menjawab dengan terbata-bata bahwa buah kemiri tersebut adalah miliknya. Namun, pelaku yang sudah dikuasai amarah tersebut langsung menganiaya dirinya dengan pukulan yang bertubi-tubi tanpa perlawanan layaknya memukuli hewan buas. Ironisnya, perilaku tak manusiawi tersebut dilakukan pelaku dihadapan anak dan menantu korban yang tidak bisa berbuat apa-apa.

Bagikan:   
Exit mobile version