, Gorontalo Utara – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Gorontalo Utara (Gorut), Jeyk Uno, memberikan apresiasi atas tindakan Penjabat (Pj) Bupati Gorut yang tidak melantik oknum Kepala Desa (Kades) terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Langkah tegas tersebut dilakukan oleh PJ Bupati dalam upacara pelantikan perpanjangan masa jabatan Kades yang berlangsung di Aula Gerbang Emas, Kantor Bupati Gorut. Menurut Jeyk Uno, tindakan PJ Bupati tersebut menunjukkan penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Salut dengan langkah ibu PJ Bupati Gorut yang sigap dan cepat menerima aspirasi serta masukan dari demonstran pada aksi Selasa kemarin. Hal ini menggambarkan bahwa PJ Bupati Gorut sangat konsisten dan sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum dan undang-undang,” ujar Jeyk Uno, Kamis (04/07/2024).