Definitif.id, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi menunjuk Khadwanto, SH sebagai hakim mediator dalam gugatan perdata nomor 1207/Pdt.G/2022.PN Sby antara penggugat yaitu Asmaji melawan pihak tergugat I yaitu Achmad Khubaidillah dan tergugat II yaitu Betty, serta Bank Rakyat Indonesia TBK sebagai pihak turut Tergugat.
Penunjukan hakim mediator dilakukan langsung oleh hakim setelah Asmaji selaku pihak Penggugat, tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.
“Majelis menunjuk saudara Khadwanto, SH sebagai hakim mediator. Selanjutnya silahkan Pihak Penggugat dan Tergugat berhubungan dengan Panitera untuk menjadwal pelaksanaan mediasinya. Sidang ditutup,” kata ketua majelis hakim Suparno, di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (06/12/2022).