Ia juga mengatakan bahwa, untuk hal yang berkaitan dengan transparansi, khususnya bagi pihak yang memiliki perkara maupun para penegak hukum tidak akan bertemu secara langsung, sehingga akan mencegah hal yang tidak diinginkan dalam menyelesaikan proses perkara.
“Bagi pihak yang berperkara maupun para penegak hukum, mereka tidak bisa bertemu langsung, sehingga akan mencegah hal yang tidak diinginkan dalam menyelesaikan proses perkara itu,” pungkasnya.
Sementara itu dalam rangka menindaklanjuti Keppres tentang Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Gorontalo Utara, tentunya harus didukung oleh IT dalam bentuk aplikasi.
Hal itu menurut Sekda, untuk lebih memudahkan masyarakat agar nantinya dapat mengakses informasi dan bisa melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam hal pelayanan melalui aplikasi, tanpa harus bertatap muka.
“Itu yang saya pikir perlu, sehingga dalam hal ini kami pemerintah daerah tentunya mendukung sepenuhnya langkah-langkah ini dalam rangka untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Suleman. (***)








