Gorontalo Utara – Aktivis Gorontalo Utara (Gorut), Ismail Musada, mengkritisi harga jagung di tingkat petani yang masih jauh dari ketentuan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Berdasarkan Keputusan Bapanas Nomor 18 Tahun 2025, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk jagung ditetapkan sebesar Rp 5.500 per kilogram yang berlaku sejak awal Februari 2025.
“Regulasi yang dikeluarkan pemerintah belum diterapkan oleh perusahaan penampung jagung. Padahal mayoritas masyarakat Gorut adalah petani jagung. Perlu ada penegasan keras demi kesejahteraan petani,” kata Ismail saat diwawancarai, Kamis (15/02/2025).
Menurut Ismail, persoalan ketidaksesuaian harga jagung dengan ketentuan pemerintah sudah sering menjadi kendala bagi petani. “Aturan sudah ada, tapi implementasinya di lapangan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan,” ungkapnya.