Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Hendak Jual Mobil Rental, DPO Polresta Gorontalo Kota Diamankan di Remboken

Definitif.id, Kota Gorontalo – DPO Polresta Gorontalo Kota dengan inisial identitas FYD alias Fikri (35) yang diduga melakukan tindakan pidana pertolongan jahat di mana FYD menjual satu unit mobil, diamankan oleh Tim Opsnal Polres Minahasa di Desa Remboken pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K membenarkan, jika FYD bersama satu rekannya RS (51) telah diamankan oleh Resmob Minahasa pada saat akan menjual mobil yang dipinjam di salah satu Rental, di Kota Gorontalo.

Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah mengeluarkan surat DPO pada bulan Desember 2023, Resmob Rajawali melakukan koordinasi dengan Resmob Nusantara, kemudian Resmob Polres Minahasa mengamankan FYD yang saat itu bersama RS hendak menjual mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam dari salah satu Rental di Andalas.

Bagikan: