Definitif.id, Gorontalo Utara – Rovan Panderwais Hulima, SH, pengacara muda asal Kecamatan Gentuma Raya, mengecam keras unggahan media sosial (Facebook) yang menghina masyarakat di tanah kelahirannya. Adapun unggahan tersebut menurut Rovan dibuat oleh akun berinisial UT dan diperkuat oleh akun RM dengan narasi yang dinilai tidak senonoh.
Status media sosial yang menyebut “Gentuma Gila dan LGBT” menuai kemarahan dari berbagai pihak. Rovan menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat tidak beretika dan berpotensi memecah belah masyarakat.
“Saya tidak mempermasalahkan status politik seseorang. Namun ketika menyangkut tanah kelahiran saya, saya akan berdiri di barisan terdepan membela nama baik Gentuma Raya,” tegas Rovan saat ditemui di kantornya, Jumat (01/11/2024).
Pengacara muda yang dikenal tegas ini berencana melaporkan kedua akun tersebut atas dugaan pelanggaran undang-undang terkait penyerangan ras dan etnis. Pelanggaran ini dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda sekitar Rp 500 juta.
Rovan mengungkapkan, dirinya telah menghubungi akun RM secara pribadi untuk mengklarifikasi maksud unggahannya. Menurutnya, penggunaan tagar yang menghubungkan isu LGBT dengan politik berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyerang lawan politik.
“Ini bukan soal proyek atau kepentingan politik. Ini tentang harga diri tanah kelahiran saya,” jelas Rovan. Dia memberi tenggat waktu hingga hari Senin kepada kedua akun untuk meminta maaf secara terbuka melalui video kepada seluruh masyarakat Gentuma Raya.








