Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dini, tingginya stigma terhadap penderita TBC, serta pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan menjadi latar belakang lahirnya inovasi “Raja Mas Bro T’Off”. Melalui pendekatan yang humanis, program ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target eliminasi TBC di Indonesia pada tahun 2030.
Dalam pelaksanaannya, inovasi “Raja Mas Bro T’Off” mengusung pendekatan “merangkul dan mengajak” dengan sejumlah strategi utama, antara lain memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TBC, mengenali gejala seperti batuk lebih dari dua minggu, penurunan berat badan, keringat malam, dan gejala lainnya, sekaligus mengedukasi pentingnya menjalani pengobatan hingga tuntas.
Selain itu, program ini juga berupaya menghilangkan stigma terhadap penderita TBC agar mereka tidak ragu memeriksakan diri maupun menjalani pengobatan secara teratur. Di sisi lain, sinergi antara tenaga kesehatan, pemerintah desa, kader kesehatan, keluarga pasien, dan masyarakat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang mendukung proses penyembuhan pasien.
Pelaksanaan inovasi “Raja Mas Bro T’Off” mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengendalian penyakit menular.








