Definitif.id, Jakarta – Paska Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), para Ketua Demokrat secara serentak mendatangi Pengadilan Negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan Surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP), membenarkan jika sejak Senin (03/04/2023) kemarin, para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ke MA.
“Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 Kabupaten/Kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” ujarnya.
ATP menambahkan, jika para ketua DPD dan DPC itu adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal, KSP Moeldoko,
Lebih lanjut ATP menegaskan, bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal Partai.
“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” tegasnya.







