Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Jaga Layanan Publik, RSUD ZUS Pastikan Hak Pekerja Outsourcing Terpenuhi

Direktur RSUD ZUS, Muhamad Ardyansyah. (Foto: Ist)

Munculnya kabar mengenai potongan Rp50.000 terhadap gaji tenaga outsourcing turut diklarifikasi oleh pihak rumah sakit. dr. Ardyansyah menegaskan bahwa potongan tersebut bukan pengurangan hak atau pemotongan sepihak, melainkan kontribusi rutin untuk kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu adalah iuran rutin dari pekerja untuk perlindungan sosial mereka sendiri. Kami sudah meminta kejelasan dari pihak penyedia tenaga kerja, dan tidak ada unsur pelanggaran atau pemotongan di luar ketentuan,” jelasnya.

Pihak RSUD ZUS berkomitmen untuk memastikan kerja sama outsourcing berlangsung secara profesional dan adil. Rumah sakit juga akan melakukan evaluasi rutin terhadap penyedia jasa agar seluruh tenaga kerja memperoleh hak-hak dasar sesuai peraturan.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan. Rumah sakit tetap mengedepankan kepentingan publik, tapi juga tidak mengabaikan hak para pekerja,” tutupnya.

Bagikan: