Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Rp616 Juta Anggaran Mamin Rumah Dinas Ketua DPRD Gorontalo Disorot, APKPD: Kejati Harus Bongkar!

Definitif.id, Gorontalo – Pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan. Kali ini, Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo mempertanyakan anggaran makan dan minum (mamin) yang diperuntukkan bagi rumah tangga Ketua DPRD Provinsi Gorontalo pada Tahun Anggaran 2025.

Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp616 juta. Berdasarkan data yang diperoleh APKPD, anggaran tersebut tersebar dalam sejumlah kegiatan, di antaranya Layanan Administrasi DPRD dan Fasilitasi Tugas DPRD.

Sorotan tersebut mencuat karena APKPD mempertanyakan urgensi penganggaran mamin rumah tangga pimpinan DPRD, terlebih Ketua DPRD disebut tidak menempati rumah dinas dan lebih banyak berada di kediaman pribadinya di Limboto.

Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu, mengatakan besarnya anggaran tersebut patut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Bagaimana mungkin Sekretariat menganggarkan makan minum rumah tangga Ketua DPRD, tetapi yang bersangkutan tidak tinggal di rumah dinas? Dari data yang kami peroleh, ada sekitar hampir 400 juta yang dikucurkan, sementara Ketua DPRD tinggal di rumah pribadinya di Limboto,” kata Wahyu, seperti dikutip Fakta News dalam pemberitaan 1 September 2026.

Menurut APKPD, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran anggaran. Mereka mempertanyakan mulai dari dasar penganggaran, pelaksanaan kegiatan, realisasi penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.

Anggaran Tadarus Rp130 Juta Ikut Dipertanyakan

Selain anggaran mamin, APKPD juga menyoroti anggaran kegiatan tadarus di Rumah Dinas Ketua DPRD yang disebut mencapai Rp130 juta.

Wahyu mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam perencanaan anggaran.

“Tempat tinggal saya di Tanggikiki. Saya tidak pernah melihat ada kegiatan tadarus di rumah dinas. Lantas bagaimana pertanggungjawaban anggaran tadarus sebesar Rp130 juta tersebut?” ujar Wahyu, sebagaimana dikutip Fakta News.

Tidak hanya itu, terdapat pula anggaran makan dan minum untuk Hari Raya Idul Fitri sebesar Rp60 juta serta Idul Adha sebesar Rp45 juta yang turut dipertanyakan.

APKPD meminta seluruh penggunaan anggaran tersebut dibuka secara transparan agar publik dapat mengetahui apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Minta Kejati Telusuri Potensi Penyimpangan

APKPD menilai, apabila terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai perencanaan, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan terjadinya pemborosan, penyimpangan maupun pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jangan sampai APBD diperlakukan seperti uang pribadi. Setiap rupiah uang negara harus jelas untuk apa, siapa yang menggunakan dan apa hasilnya. Kalau kegiatan tidak pernah terjadi, pertanggungjawabannya harus diperiksa,” tegas Wahyu, dikutip Fakta News.

Atas dasar itu, APKPD mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo agar tidak hanya fokus pada perkara yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera mengusut beberapa temuan kami setelah menyelesaikan kasus KONI dan Pokir. Semua kami lakukan untuk melindungi anggaran negara yang seenaknya digunakan untuk sesuatu yang tidak pernah terjadi,” pungkas Wahyu.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari pihak Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo mengenai dasar penganggaran, realisasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dipersoalkan APKPD.

Definitif.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan pemberitaan media siber.

Bagikan: