APBD Efektif Hanya 3.6 Tahun
Sebelum membahas lebih lanjut, banyak yang pasti bertanya, kok bisa? bagaimana mungkin jabatan kepala daerah yang berlangsung selama 5 tahun, namun anggaran yang tersedia hanya berlaku efektif selama 3,6 tahun? Meskipun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dirancang untuk 5 tahun, ada beberapa faktor yang membatasi waktu efektif kepala daerah dalam mengelola anggaran.
Setelah dilantik pada bulan Februari, yang bisa saja terlambat jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, kepala daerah baru harus menjalani proses politik yang panjang, termasuk penyesuaian internal dan administrasi. Kemudian, ia harus menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD (Rantek RPJMD). Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pembahasan Rantek RPJMD harus selesai dalam waktu 6 bulan setelah pelantikan dengan puluhan tahapan administrasi, dan setelah itu, disebarluaskan untuk mendapatkan masukan masyarakat dan stakeholders terkait. Dengan proses yang memakan waktu tersebut, implementasi RPJMD sebagai acuan bagi visi, misi, dan program prioritas kepala daerah baru dapat dimulai paling cepat pada tahun 2026.