Selain itu, pada tahun 2029, penyelenggaraan Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah akan memotong sebagian besar anggaran dan mengganggu kelancaran program-program yang dijalankan oleh kepala daerah yang sedang menjabat. Alokasi anggaran untuk Pemilu ini akan mengurangi waktu efektif yang tersedia untuk mewujudkan program-program prioritas, sehingga kepala daerah hanya memiliki sekitar 3,6 tahun untuk merealisasikan visi dan misinya.
Dengan waktu yang terbatas, tantangan besar yang dihadapi calon kepala daerah adalah bagaimana memastikan janji politik yang disampaikan selama kampanye dapat terwujud. Janji politik yang tidak disesuaikan dengan realitas anggaran dan waktu yang terbatas berisiko menjadi tidak realistis. Oleh karena itu, calon kepala daerah harus memahami keterbatasan anggaran dan waktu yang ada, serta merumuskan visi misI dan program yang dapat dijalankan secara efektif, dengan alokasi yang efisien agar tujuan yang tercantum dalam RPJMD dapat tercapai. Jangan sampai janji politik yang berlebihan hanya menjadi angin lalu yang menggoda telinga masyarakat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, “Tanda orang munafik itu ada tiga: jika berbicara, dia berdusta; jika berjanji, dia ingkar; dan jika diberi amanah, dia berkhianat.” Artinya, janji yang dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan, dan jika tidak realistis, hanya akan berujung pada kekecewaan dan kegagalan dalam kepemimpinan.