Sudah menjadi rahasia umum bahwa proses politik yang harus dilalui calon kepala daerah tidak bisa dianggap sepele. Mereka harus berhadapan dengan berbagai partai politik dan tarik menarik kepentingan lainnya. pun demikian janji adalah janji. bahasa sarkasnya “Siapa suruh berjanji”!. seorang pemimpin haruslah kreatif dalam mencari peluang pendanaan, seperti melalui skema kemitraan publik-swasta, crowdfunding, atau inovasi dalam sumber daya lokal yang dapat memperkuat visi misi tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah.
Sudahilah skema skema yang memalukan untuk menarik anggaran dari pusat, apalagi jika skema tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan, infrastruktur yang terbengkalai, atau masalah lain yang mengarah pada kehancuran, lalu dijual di masyarakat sebagai pencapaian positif bagian dari visi misinya. Calon kepala daerah harus berhenti menggunakan cara-cara seperti ini yang justru merugikan daerah dalam jangka panjang. Sebaliknya, kepala daerah harus berfokus pada pencapaian prestasi yang nyata dan konstruktif serta realistis yang dapat menunjukkan kesungguhan dalam pembangunan dan menarik perhatian pusat dengan cara yang lebih positif.
Akhir kata, janji politik yang disampaikan oleh calon kepala daerah harus diukur berdasarkan kemampuan mereka untuk mewujudkannya, bukan sekadar janji kosong yang mengiming-imingi masyarakat, lalu pada akhirnya seperti pepatah “Di akhir membatu, ikut melempar batu padahal kemauan sendiri,”. Pun terpilih jangan juga “Jumawa” dengan kemenangan karena itu hanyalah awal. Bilamana kemudian hari lalali dengan persoalan janji politik maka bersiaplah mendapat sumpah serapah dari leluhur yang tergambar melalui bait tuja’i “Wonu dila o bitowa liyo, aalo lo janji” yang artinya jika dia tidak terkena kutukan maka dia ‘dimakan’ ajalnya. (*)
