HomeNews

Jokowi, Disini Ada Cerita Tentang Integritas Institusi Polri dan Tambang Ilegal di Pohuwato

Jhojo Rumampuk. (Ist)

Ataukah persoalan pertambangan ilegal di Provinsi gorontalo merupakan bagian dari sebuah perlindungan hukum?, dimana perlindungan terhadap kepentingan seseorang atau pejabat dan kelompok dengan cara mengalokasikan kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.?

Jika hukum dimaknai sebagai norma, maka menjadi sebuah “ironi”, ketika kejahatan atau pelaku kejahatan justru semakin tumbuh subur dikarenakan terjadinya “Pembiaran” oleh penegak hukum.

Suatu saat akan ada sebuah “Disobidience” atau sikap pembangkangan dari masyarakat hingga terjadi “Disintegrasi”. Sebab persoalan saat ini, masyarakat lokal tentang adanya beberapa kesepakatan – kesepakatan dan hukum – hukum yang menyandera mereka semua.

Hal itu disebabkan oleh warisan moralitas oknum-oknum yang bobrok, sehingga persoalan kandungan bumi yang ada di 2 Daerah tersebut tidak pernah selesai.

Jika demikian adanya, maka benar apa kata Marvel, bahwa penjahat hukum adalah orang yang terlahir “tolol” karena salah kaprah dalam memaknai dan menghadirkan esensi kesejatiannya sebagai pelaksana hukum.

Apalagi jika berbicara tentang hukum negara. Begitu banyak pasal dan ketentuan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, namun semua produk hukum itu, seakan hanya tegak di atas kertas, rapuh dalam realitas bahkan bisa dikendalikan oleh “selembaran kertas”.

Mirisnya lagi, ketika norma hukum atau ketentuan hukum dilanggar, bukan penegakkan hukum yang diseriusi, malah aturan hukum itu yang dipersoalkan, diperdebatkan, malah direvisi, diamandemen dan diadaptasikan dengan kepentingan “orang penting”.

Bagikan:   
Exit mobile version