Definitif.id Gorontalo Utara – Menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang kritikan terhadap Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara terkait APBDes 2025, Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Thamrin Monoarfa, memberikan klarifikasi.
“Secara prosedural, kami hanya berada di wilayah input dan posting. Yang mengevaluasi APBDes adalah Camat, setelah itu baru dilakukan penetapan APBDes,” jelas Thamrin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/01/2025).
Thamrin menegaskan bahwa evaluasi APBDes merupakan kewenangan Bupati yang dilaksanakan oleh Camat. “Sebetulnya evaluasi APBDes adalah Bupati yang dilaksanakan oleh Camat. Jadi kami tidak tahu berapa desa yang sudah menetapkan dan yang belum, kewenangan itu ada di kecamatan,” ujarnya.
Dinas PMD, lanjut Thamrin, telah melakukan upaya-upaya preventif dengan sering mengingatkan dalam setiap pertemuan Kepala Desa, Camat, termasuk kepada BPD. “Kami sudah ketemu dengan Pj Bupati dan beliau merespon. Terkait pemberian SP (Surat Peringatan), itu merupakan kewenangan Bupati. Dinas teknis kami hanya berkewajiban menyampaikan secara teknis,” tambahnya.
Sebelumnya, Aktivis Gorontalo Utara Roy Ahmad mengkritik Dinas PMD yang dinilai abai terhadap sejumlah desa yang belum menetapkan APBDes 2025. Namun berdasarkan klarifikasi ini, tuduhan tersebut tidak tepat sasaran karena kewenangan evaluasi dan penetapan APBDes berada di tingkat kecamatan, bukan di Dinas PMD.








