Gorontalo Utara – Menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang kritikan terhadap Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara terkait APBDes 2025, Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Thamrin Monoarfa, memberikan klarifikasi.
“Secara prosedural, kami hanya berada di wilayah input dan posting. Yang mengevaluasi APBDes adalah Camat, setelah itu baru dilakukan penetapan APBDes,” jelas Thamrin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/01/2025).
Thamrin menegaskan bahwa evaluasi APBDes merupakan kewenangan Bupati yang dilaksanakan oleh Camat. “Sebetulnya evaluasi APBDes adalah Bupati yang dilaksanakan oleh Camat. Jadi kami tidak tahu berapa desa yang sudah menetapkan dan yang belum, kewenangan itu ada di kecamatan,” ujarnya.