Pelaku DA dan DD mengaku tidak mengetahui orang atau pemilik dari Narkotika jenis sabu tersebut, sebab cara bertransaksi mereka dilakukan dengan cara ditempel atau tidak bertemu secara langsung.
“Jadi dari serangkaian pengungkapan tersebut, ada 3 (tiga) TKP atau tempat kejadian perkara, dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti nya masing-masing,” ungkap Kapolres.
“Di TKP pertama dua pelaku beserta barang bukti sabu berhasil diamankan, lalu TKP kedua juga berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu, dan TKP ketiga kembali tim opsnal berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu dengan jumlah paling banyak yaitu 7 sachet sabu,” tambahnya.
Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti sabu masing-masing dengan jumlah total keseluruhan 29.1 gram telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku VL dan MR dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1, pelaku HN dijerat pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1, dan pelaku DA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2, sedang pelaku DD dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1,” pungkas Kapolres. (Rls/Wahyudi)








