Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kasus Penipuan Kayu Mindi, Dua Anggota Polisi Hutan Dimutasi, 12 Diduga Terlibat

definitif.id , Jember Kayu mindi yang dibeli oleh H Sugianto diamankan oleh Polisi Hutan (Polhut) dan Polisi Mobil (Polmob) setelah sebelumnya diklaim sebagai miliknya oleh H Taji, penjual kayu tersebut. H Taji akhirnya mengakui bahwa kayu tersebut adalah milik Perhutani dan berjanji akan mengganti segala kerugian yang ditimbulkan kepada pihak pembeli. Namun, sampai saat ini, ganti rugi tersebut belum terealisasi. “Sampai saat ini, ganti rugi belum terealisasi,” ucap H Sugianto, pembeli, saat ditemui di rumahnya.

Dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh H Sugianto sebagai pihak pembeli dan H Taji sebagai pihak penjual, serta disaksikan oleh perwakilan Perum Perhutani dan Satpol PP yaitu Didik S, Imam, dan Budi S pada Jumat, 23 Maret 2024 di kantor BKPH Mayang, yang beralamat di Jl. Raya Jember-Banyuwangi, Krajan, Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, disebutkan bahwa dalam waktu maksimal satu minggu sejak tanggal 23 Maret 2024, H Taji akan melunasi segala kerugian yang ditimbulkan. “Namun sampai sekarang belum ada pelunasan kepada pihak kami,” tegas H Sugianto.

Melalui kuasa hukumnya, H Sugianto telah mengirimkan somasi/teguran hukum kepada H Taji pada tanggal 30 Mei 2024. “Surat somasi itu sudah kami kirim dengan nomor 020/SG/Adv Kl/V/2024, yang berisi empat poin utama,” ujarnya. Poin-poin tersebut adalah:

Bagikan: