Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kejagung Resmi Menerima Pelimpahan Berkas 4 Tersangka Terkait Tewasnya Brigadir J

Definitif.id, Nasional – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Jum’at (19/08/2022).

Adapun berkas penyidikan 4 (empat) tersangka yang dilimpahkan tahap I itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Asisten Rumah Tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam Siaran Persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa perkara yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo itu bisa cepat dituntaskan dengan mengoptimalkan koordinasi.

“Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan,” kata Ketut.

“Bahkan, Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Ketut mengatakan jaksa penuntut umum perlu bekerja cepat agar bisa segera dibawa ke pengadilan,” sambungnya.

Disamping itu, Ketut juga menegaskan bahwa tersangka FS dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, tersangka REPL dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, tersangka RRW dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, sedangkan tersangka KM dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022 disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Bagikan: