, Kabupaten Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana Sport Center Limboto.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, usai kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Pekerjaan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 1,6 Miliar yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo di tahun 2021 itu tinggal menunggu perhitungan kerugian negara.