Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Masjid Blok Plan tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar.
Dalam rentang tiga hari, Satgas Tipikor Kejari Gorontalo Utara menggeledah Kantor CV. Nafa Karya di Manado pada Senin (05/05/2025) dan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis (08/05/2025). Operasi ini diawasi ketat oleh personel TNI.
“Penggeledahan dilakukan karena kurangnya kooperatif saksi dalam menyerahkan dokumen. Tujuannya untuk mengamankan alat bukti dan mengungkap tindak pidana,” jelas Bagas Prasetyo Utomo, Plt. Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, mewakili Kajari Zam Zam Ikhwan.