Proses penahanan tersangka AJ dilakukan setelah adanya penetapan tersangka berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.024.079.935,74 (satu milyar dua puluh empat juta tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma tujuh puluh empat) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo Utara adalah.
Penahanan terhadap tersangka AJ sendiri dilakukan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan 30 November 2022. (Indra)








