Definitif.id, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kembali melakukan penahanan terhadap kasus tindak pidana korupsi di Gorontalo Utara, kali ini Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AJ selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020 oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka terhadap AJ oleh tim penyidik. Jumat (11/11/2022)
Dalam penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terhadap tersangka AJ, merupakan pengembangan atas tersangka dengan inisial SK selaku Penyedia Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020 yang diduga secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang yang terletak di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.