Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kejaksaan Negeri Gorut Lakukan Penggeledahan di PUDAM Tirta Gerbang Emas

Definitif.id, Gorontalo Utara – Senin, 9 Desember 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara melakukan penggeledahan di kantor PUDAM Tirta Gerbang Emas yang berlokasi di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PUDAM “Tirta Gerbang Emas” untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Dari pantauan media, sekitar pukul 11.00 WITA, Kasi Intel dan Kasi Pidsus bersama Jaksa Penyidik yang mengenakan rompi merah hitam memasuki kantor PUDAM Gorontalo Utara dengan pengawalan ketat oleh tiga anggota TNI. Beberapa jam kemudian, anggota Kejari Gorontalo Utara terlihat membawa sejumlah dokumen dari kantor PUDAM ke dalam mobil Kejari.

Dalam wawancara dengan media, Kepala Seksi Intelijen, Bagas Prasetyo Utom, S.H., M.H., yang turut hadir dalam penggeledahan, menjelaskan bahwa kegiatan itu disertai dengan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan penyertaan modal di perusahaan daerah tersebut. Penyitaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik untuk menambah alat bukti dan menghindari upaya penghilangan barang bukti oleh pihak tertentu.

“Jaksa Penyidik Kejari Gorut sebelumnya juga telah memeriksa puluhan saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PUDAM ‘Tirta Gerbang Emas’ untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019,” ungkap Bagas.

Ia menambahkan, bahwa indikasi awal kerugian keuangan negara dalam kasus penyertaan modal PUDAM Kabupaten Gorontalo Utara untuk tahun 2018 hingga 2019 diperkirakan mencapai sekitar 2,3 miliar rupiah, dan nilai kerugian tersebut berpotensi bertambah, sementara perhitungan masih dalam proses.

Bagikan: