Definitif.id, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) berperan sebagai pemateri utama dalam Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Gorut dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorut, Jumat (17/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut Dr. Bambang Winarno,SH.,MH, melalui Kepala Seksi PB3R Kresna Adecandra,SH.,MH menjelaskan, bahwa pemahaman di lapangan terkait pengelolaan barang bukti dalam menghadapi sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) bertujuan untuk memastikan pengelolaan barang bukti yang akan digunakan dalam tindak pidana Pemilu agar dapat dilakukan secara efisien, sehingga dapat membantu jaksa membuktikan pelanggaran pidana Pemilu di persidangan.
Kresna juga menegaskan, Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Gakumdu terkait pengelolaan barang bukti yang dikelola di Unit Panwaslu. Kolaborasi antara lembaga-lembaga ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan barang bukti yang ada dan memastikan tindaklanjut yang tepat atas temuan atau laporan terkait pelanggaran.
“Dalam rapat teknis ini, kami menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu kepada Panwascam agar mereka memahami dengan baik, baik secara etik, administrasi, maupun pelanggaran pidana. Diharapkan mereka dapat mengambil langkah-langkah strategis dan terukur jika menemukan pelanggaran pemilu,” ujar Kresna.
Selain itu, Kresna juga menekankan harapannya agar Pemilu dapat berjalan sesuai asas-asasnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta menjunjung nilai netralitas dan integritas. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan Pemilu yang sesuai dengan harapan semua pihak. (Indra)








