Definitif.id, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) berperan sebagai pemateri utama dalam Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Gorut dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorut, Jumat (17/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut Dr. Bambang Winarno,SH.,MH, melalui Kepala Seksi PB3R Kresna Adecandra,SH.,MH menjelaskan, bahwa pemahaman di lapangan terkait pengelolaan barang bukti dalam menghadapi sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) bertujuan untuk memastikan pengelolaan barang bukti yang akan digunakan dalam tindak pidana Pemilu agar dapat dilakukan secara efisien, sehingga dapat membantu jaksa membuktikan pelanggaran pidana Pemilu di persidangan.