Definitif.id, Gorontalo – Penanganan dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kini mengintensifkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pejabat strategis, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, tepatnya pada akhir Maret 2026.
“Sejumlah pihak telah kami mintai keterangan, termasuk dua mantan Sekda, unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta Badan Anggaran DPRD,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (08/04/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri alur kebijakan dan penggunaan anggaran yang diduga bermasalah. Proses pengumpulan keterangan difokuskan pada pihak-pihak yang dinilai memiliki peran dalam perencanaan hingga penganggaran TKI.
“Semua pihak yang memiliki keterkaitan akan kami periksa untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara sistematis dan berbasis alat bukti, sehingga membutuhkan ketelitian dalam setiap tahapan. Hal ini sekaligus menjawab kritik publik terkait lambannya penanganan kasus tersebut.
“Penanganan perkara ini tetap berjalan. Kami mengedepankan kehati-hatian agar setiap keputusan yang diambil tepat dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegas Danif.







