Definitif.id Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menahan tersangka MP atas dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya MH, Jumat (31/01/2025).
Jaksa Penuntut Umum, Santa Clara Damanik mengatakan, tersangka diduga melakukan penusukan sebanyak 23 kali terhadap korban yang merupakan istri sirinya sendiri. Motif percobaan pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa cemburu.
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Santa Clara.
Pihak Kejaksaan telah menerima tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari kepolisian. Tersangka selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gorontalo sebagai tahanan Kejaksaan.
“Kami akan menyiapkan berkas administrasi dan dakwaan sesuai pasal yang disangkakan. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” jelasnya.
Santa Clara menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Kejaksaan akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan penganiayaan terhadap istri,” tegasnya.
