Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kejari Gorut Terapkan Sekertaris Dikpora Gorut Sebagai Tersangka

3. Abdul Jalil, S.T., Direktur PT Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Gorontalo Nomor PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.003.743.288,74 (satu miliar tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh empat sen).

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan primer.

Sebagai dakwaan subsider, tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam melakukan penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas hingga ke akarnya. (Indra)

Bagikan: