HomeNews

Kejari Gorut Terima Pelimpahan Kasus Kekerasan Seksual

Definitif.id Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menerima pelimpahan perkara tahap II kasus kekerasan seksual dengan tersangka YR alias Yudi, Jumat (31/01/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Gorut, Andi Nirwansyah, SH mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus ini merupakan pelimpahan tahap II dari Penyidik Reskrim Polres Gorut,” ujarnya.

Menurut Nirwansyah, peristiwa terjadi pada 19 Juni 2023 di rumah nenek korban yang berlokasi di Desa Tolinggula Tengah, Kecamatan Tolinggula, Gorut.

Tersangka kini ditahan di Rutan Lapas Gorontalo untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

“Perbuatan tersangka diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),” pungkasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version