Definitif.id, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo dalami dugaan kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, yang dikerjakan oleh penyedia pelaksana CV. Irma Yunika.
Pekerjaan jalan Nomor: 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan nilai kontrak Rp 3.269.928.821,16 itu bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bahwa dalam pekerjaan itu kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaiqulloh pada konferensi persnya mengatakan, dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas atau mutu pekerjaan dan kelebihan bayar.