HomeNews

Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Kasus TPKS oleh Polres Gorontalo

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran tersangka tetap bebas dapat memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, seolah-olah hukum dapat dinegosiasikan dalam kasus tertentu.

Lebih lanjut, pihak keluarga memberikan ultimatum kepada Kepala Polres (Kapolres) Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas. Jika dalam waktu dekat tidak ada penahanan terhadap tersangka, mereka menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi.

“Hukum jangan tebang pilih. Jika Polres tidak sanggup menegakkan Undang-Undang TPKS secara tegas, kami akan membawa persoalan ini ke Polda Gorontalo hingga Mabes Polri. Kami menuntut tersangka segera ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo dikutip dari Paripurna.co.id, Aipda Stalin Kadir, menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Setelah saya konfirmasi dengan penyidik, alasan tidak dilakukan penahanan antara lain karena peristiwa terjadi di rumah korban dan saat itu orang tua korban berada di lokasi. Selain itu, korban tidak berteriak dan korban juga sudah dewasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara kekerasan seksual, unsur ancaman atau kekerasan harus dapat dibuktikan secara hukum.

“Dalam kasus ini, penyidik menilai belum ditemukan adanya ancaman atau kekerasan secara langsung. Dari bukti percakapan (chat), juga terlihat adanya komunikasi antara kedua pihak tanpa kalimat ancaman,” jelasnya.

Menurutnya, isi percakapan tersebut tidak menunjukkan adanya tekanan terhadap korban.

Bagikan:   
Exit mobile version