“Komunikasi terlihat berjalan tanpa adanya indikasi ancaman,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tetap dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti, di antaranya hasil visum, keterangan korban, pengakuan pelaku, serta keterangan ahli pidana,” pungkasnya.
