Definitif.id, Gorontalo Utara – Pembayaran gaji Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) sudah siap didistribusikan oleh Badan Keuangan setempat sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Perbup THR telah disahkan oleh Penjabat Bupati Gorut, yakni Perbup Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 26 Maret 2024. Kaban Keuangan Gorut, Hj. Meylan Tongkodu, S.Kom., M.AP, selaku pejabat pengelola keuangan daerah menyatakan, bahwa dengan disahkannya Perbup THR tersebut pihaknya akan segera memproses daftar gaji THR.
Daftar gaji THR siap didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024. Penerima gaji THR meliputi ASN PNS termasuk Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes), PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD.