, Gorontalo – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pro Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Gorontalo mengecam keras tindakan oknum anggota Ditres Narkoba Polda Gorontalo yang diduga menghambat kerja jurnalistik Herman Abdulah alias Popay, jurnalis media Jasmer7.
Peristiwa ini terjadi saat Herman sedang meliput penangkapan terkait dugaan kasus narkoba di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Buktinya, Herman mengalami ancaman, intimidasi, bahkan penyitaan alat kerja berupa telepon genggam oleh oknum Kanit. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Padengo.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.