, Gorontalo Utara – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), Rina Polapa, menekankan pentingnya diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah itu.
Rina Polapa menjelaskan, bahwa Perda ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap seluruh masyarakat Gorut, terutama ketika mereka membutuhkan bantuan atau pendampingan hukum. Ditegaskannya, bahwa tidak ada alasan bagi Perda ini untuk tidak ditegakkan, terutama dalam upaya memberikan bantuan hukum kepada warga, terutama yang berasal dari keluarga miskin, Kamis (18/01/2024).