Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

KIPP: Bawaslu dan KPU Kab/Kota Diminta Memastikan Prosedur dan Subtansi Pelaksanaan PSU

Definitif.id, Gorontalo – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo dalam realeas resminya yang dikirimkan ke Definitif.id berpandangan bahwa pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah diatur ketentuannya pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 junto pasal 80 dan pasal 81 Peraturan KPU 25/2023 dan Keputusan KPU 66/2024, sehingga perlu dipastikan pelaksanaan PSU betul-betul telah melalui proses kajian yang mendalam karena akan berdampak pada banyak hal di antaranya; 1) tingkat partisipasi pemilih dan potensi Golput, 2) hak konstitusi rakyat yang telah memilih dan dipilih, 3) Keuangan Negara, 4) Meningkatnya suhu politik dan berpotensi menimbulkan gesekan di wilayah tertentu.

Sebagaimana ketentuan tersebut menekankan pada 3 (tiga) hal: Pertama, Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kedua, Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan,

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan,

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau

Bagikan: