Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kontroversi Penangkapan DC Cantik Atas Tudingan Pencurian Alat Berat, Kok Bisa?

Definitif.id, Banyuwangi – Kasus penangkapan oknum DC cantik oleh Polresta Banyuwangi yang dilakukan di Surabaya, Jumat (02/06/2023), berdasarkan laporan Polisi yang berada di Polsek Sempu, Banyuwangi, terkait dengan laporan dugaan pencurian alat berat jenis louder, menyita perhatian publik.

Menurut keterangan langsung dari oknum DC cantik tersebut yang berinisial SK (36) saat ditemui di Mako Polresta Banyuwangi pada Minggu (04/06/2023) petang mengatakan, bahwa apa yang dituduhkan pada dirinya itu adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

“Kami menerima surat kuasa dari PT BFI Finance untuk mengembalikan asetnya karena ada debitur yang sudah jatuh tempo masa kreditnya pada bulan Januari 2022, sedangkan kami menerima kuasa pada bulan Maret 2022. Jika kami dituduh melakukan pencurian itu tidak tepat, karena status kami hanya menjalankan tugas sesuai kuasa yang diberikan oleh PT BFI,” ungkapnya.

Lebih lanjut SK menjelaskan, bahwa kunjungan pada waktu itu dilakukan secara persuasif kepada debitur dengan inisial YW yang juga terkenal sebagai pengusaha Pabrik Stone Crusher di Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

“Kami juga didampingi oleh petugas dari Polsek Sempu dan saya izin akan melakukan checklisting barang, berita serah terima kendaraan dan membicarakan kenapa sampai terjadi wanprestasi hingga sebagian pembayarannya putus,” tuturnya menjelaskan.

Di tempat berbeda, kuasa hukum PT BFI Finance, Iwan Setiawan,SH, membenarkan, bahwa yang bersangkutan SK selaku Direktur PT PMM adalah rekanan perusahaan yang mendapatkan surat kuasa untuk penanganan kredit debitur.

“Benar yang bersangkutan adalah rekanan kami untuk membantu penanganan YW sebagai debitur atas jaminan alat berat jenis Louder, yang diikat dengan perikatan jaminan SGU (Sewa Guna Usaha) dengan masa kredit 30 bulan yang telah jatuh tempo pada bulan Januari 2022 lalu,” jelasnya.

Terlebih Iwan menjelaskan, bahwa proses perikatan jaminannya menggunakan SGU, yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1992, Juncto Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1165 KUHPerdata, dengan prinsip-prinsip yang mengatur SGU meliputi kesepakatan antara kedua belah pihak, pembayaran uang sewa, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta masa berlakunya perjanjian SGU, kedua belah pihak wajib mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut untuk menjaga kepentingan bersama dalam perjanjian SGU.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak Polsek Sempu belum bisa dihubungi untuk memberikan pernyataan. (Yahya)

Bagikan: