Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH kemudian melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo.
Menurut Ali, koordinasi lintas instansi diperlukan karena kewenangan pengawasan dan penanganan kegiatan pertambangan berada pada pemerintah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami melakukan koordinasi dengan Polres, Kesbangpol, Satpol PP, kemudian membangun komunikasi dengan DLHK Provinsi. Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, urusan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kabupaten hanya menerima laporan, melakukan pengawasan awal, kemudian menyampaikan kepada provinsi dan mendampingi apabila dilakukan peninjauan,” jelasnya.
Hasil koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan sekitar sepekan setelah surat diterima. Namun, agenda tersebut tidak dapat terlaksana.
“Pada hari yang sudah ditentukan, ternyata hanya DLH yang siap turun. Kami memang harus didampingi beberapa instansi karena lokasi tambang cukup jauh dari jalan utama dan penanganannya tidak bisa dilakukan oleh DLH sendiri. Akhirnya kegiatan itu tidak jadi dilaksanakan,” ungkap Ali.
Atas batalnya peninjauan tersebut, DLH Gorontalo Utara kembali menyampaikan laporan kepada DLHK Provinsi Gorontalo.
“Kami kemudian melaporkan kepada DLHK Provinsi bahwa kegiatan yang sudah dijadwalkan bersama instansi lain tidak jadi dilaksanakan karena pada saat bersamaan beberapa instansi memiliki agenda yang tidak bisa ditunda,” katanya.
