Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Korupsi Dana BOP Sekolah, Kepsek dan Bendahara Sekolah Ini Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa akan segera melakukan pemberkasan untuk dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa. (Hef)

Bagikan: