Definitif.id, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja.
Pasalnya, menurut Ketum Partai Demokrat itu, bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut tidak sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
“Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi Undang-Undang (UU) selama proses revisi,” ujar AHY, Senin (02/01/2022) kemarin.
AHY menilai, proses yang diambil itu tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.